Pada Saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain. Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, https://www.ilslawfirm.co.id/
Helping The Others Realize The Advantages Of wanprestasi
Internet 21 days ago mannersj666cpb0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings